Perdana Akhmad
Teman-teman sekalian................
Kita harus mampu menunjukkan kedewasaan
sikap, toleransi, dan objektivitas yang tinggi
menghadapi perbedaan pendapat dikalangan
para ulama. Kita tetap mendudukkan pendapat
mereka di bawah Al Qur’an dan Hadits, tidak
memaksakan pendapat, dan selalu siap
menerima kebenaran dari siapa pun datangnya.
Peganglah prinsip relativitas pengetahuan
manusia. Sebab, kebenaran mutlak hanya milik
Allah subhanahu wata’ala. Para ulama tidak
pernah memposisikan pendapat mereka sebagai
yang paling absah sehingga wajib untuk diikuti.
Jika khilaf sangat kuat sehingga seorang
muslim tidak mampu mengetahui mana yang
benar, maka dia (boleh) bertaqlid kepada ulama
yang dia percayai ilmu dan din-nya.
Dibawah ini adalah beberapa perbedaan
pendapat ulama seputar ruqyah syar'iyyah yang
akan saya sajikan secara bersambung :
1. DIALOG DENGAN JIN
Syaikh Robi mengharamkan dialog dengan jin
dengan mengatakan : “Tidak boleh, darimana
kamu tahu bahwa dia itu muslim? Boleh jadi dia
adalah munafik atau kafir, namun ia
mengatakan, “Saya muslim”. Kamu tidak
mengetahui hakikat jin dan engkau tidak pula
mengetahui perkara yang ghaib. Maka hal
tersebut tidak diperbolehkan -semoga Allah
memberkahimu-.” http://al-atsariyyah.com/
fatawa-asy-syaikh-rabi-seputar-jin-dan-
ruqyah.html
Sedangkan syaikh Bin Baz memperbolehkan
dialog dengan jin bahkan membuat kitab
khusus membahas dialog dengan jin, lihat di
http://d1.islamhouse.com/data/id/ih_fatawa/
single/id_dialog_dengan_jin_yang_masuk
_ke_tubuh_manusia.pdf
Syeikh Wahid Abdus Salam Bali (Ulama salafy
mesir) dalam kitab beliau Wiqayatul insan minal
jinni wa sysyaitan menyebutkan bahwa ada
kemungkinan seseorang berdialog dan
berkomunikasi dengan jin. Serta melakukan
perdebatan dan mengajak jin itu untuk masuk
Islam.
Pendapat saya : Saya hanya tholabul ilmu maka
saya akan merujuk pada pendapat yang
menurut saya paling rajih yaitu boleh berdialog
dengan jin dan mendakwahinya, perkara jin itu
berbohong atau benar-benar ikhlas masuk islam
hanya Allah yang Maha Mengetahui isi hati jin
tersebut.
2. MERUQYAH AIR
a. Tidak perlu meruqyah air.
Syaikh Ali al Halabi menjelaskan :” ruqyah itu
tidak perlu menggunakan media air atau minyak
zaitun. Ruqyah yang benar adalah secara
langsung membacakan ayat ayat al Quran
kepada anggota badan yang sakit, tangan orang
yang meruqyah diletakkan di bagian badan yang
sakit. http://ustadzaris.com/bahaya-air-ruqyah
( http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/
showthread.php?p=187210#post187210 )
b. Tidak sepantasnya meruqyah pada air.
Syaikh Robi menjelaskan :” Tidak sepantasnya
dilakukan, walaupun para ulama berpendapat
dengannya, namun tidak ditemukan dalil
atasnya. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi
wasallam- tidak pernah melakukannya,
demikian pula para shahabat -semoga Allah
memberkahi kalian-. Mereka yang
membolehkan hal tersebut tidak mempunyai
satu dalil pun (yang bisa dipegang), sementara
mereka mengetahui bahwa kami tidak akan
menerima suatu pendapat, kecuali disertai
dengan dalilnya. Maka setiap orang diambil
perkataannya dan ditolak kecuali Rasulullah -
Shallallahu ‘alaihi wasallam-.
http://ahlussunnah-prambanan.blogspot.
com/2011/12/meruqyah-dengan-membacakan-
al-quran-ke.html (Sumber : http://
www.rabee.net/show_fatwa.aspx?id=182 )
c. Boleh meruqyah pada air sebab ada
haditsnya.
Syaikh Bin Baz menjelaskan : “Jibril pernah
meruqyah beliau Shallallahu’alaihi Wasallam
ketika beliau sakit, dengan menggunakan air
dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga
pernah membacakan (ayat Qur’an dan doa-doa
yang ma’tsur, ed.) pada air untuk Tsabit bin
Qais radhiallahu’anhu lalu memerintahkan ia
untuk memercikkan air tersebut pada dirinya.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud
dalam kitab Ath Thib dengan sanad yang
hasan.
http://muslim.or.id/fatwa-ulama/fatwa-ulama-
metode-ruqyah-dengan-air-yang-dibacakan-
doa.html . ( http://www.binbaz.org.sa/
mat/1899 )
d. Fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim
rahimahullah. Menjampi Air Termasuk Ruqyah
Yang Syar'i lihat di http://d1.islamhouse.com/
data/id/ih_fatawa/single/id_Meniup_di_air
_termasuk_ruqyah_yang_boleh.doc
e. Al-Imam Ibnu Qayyim rahimahullahu
meruqyah air zam-zam
-----------------------------------------
Al-Imam Ibnu Qayyim rahimahullahu berkata:
"Aku pernah tinggal di Makkah selama beberapa
waktu dalam keadaan tertimpa berbagai
penyakit. Dan aku tidak menemukan tabib
maupun obat. Aku pun mengobati diriku sendiri
dengan Al-Fatihah yang dibaca berulang-ulang
pada segelas air Zam-zam kemudian
meminumnya, hingga aku melihat dalam
pengobatan itu ada pengaruh yang
mengagumkan. Lalu aku menceritakan hal itu
kepada orang yang mengeluh sakit. Mereka pun
melakukan pengobatan dengan Al-Fatihah,
ternyata kebanyakan mereka sembuh dengan
cepat."
Subhanallah! Demikian penjelasan dan
persaksian Al-Imam Ibnu Qayyim rahimahullahu
terhadap ruqyah serta pengalaman pribadinya
berobat dengan membaca Al-Fatihah. (Ad-Da`u
wad Dawa` hal. 8, Ath-Thibbun Nabawi hal.
139)
Pendapat saya : : Saya hanya tholabul ilmu
maka saya akan merujuk pada pendapat yang
menurut saya paling rajih yaitu boleh dan
dianjurkan meruqyah menggunakan media cair
seperti air atau benda cair lainnya sebab ada
dalilnya dari Rasulullah.
3. HUKUM RUQYAH MASSAL
a. Boleh melakukan terapi ruqyah massal
Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin
memperbolehkan ruqyah massal . http://
www.alsofwa.com/5236/1364-fatwa-memba
ca-secara-berjamaah-di-satu-tempat-dengan-
menggunakan-mikrofon.html Sumber : Fatwa-
Fatwa Terkini, jilid 3, hal:153-154, cet: Darul
Haq Jakarta
b. Bid’ah melakukan ruqyah massal.
Saya tidak menemukan fatwa kibar ulama yang
membid’ahkan ruqyah massal kecuali dari
ustadz kita dari Indonesia yaitu Ustadz yazid
Jawwaz dan Ustadz Abu Riyadl Nurcholis Majid,
Lc
Pendapat saya : Saya hanya tholabul ilmu maka
saya akan merujuk pada pendapat yang
menurut saya paling rajih yaitu boleh
melakukan ruqyah massal.
4. MEMBUKA TEMPAT PRAKTEK RUQYAH DAN
MENGAMBIL UPAH JASA RUQYAH.
a. Boleh menjadikan ruqyah sebagai profesi dan
mengambil upah ruqyah.
Fatwa Al-Lajnah ad-Da`imah memperbolehkan
seorang yang menjadikan dirinya berpofesi
sebagai peruqyah mengambil upah ruqyah
untuk memenuhi kebutuhan hidup. http://
www.alsofwa.com/5259/1387-fatwa-hukum-
mengambil-upah-dari-ruqyah-agar-bisa-
memenuhi-kebutuhan-hidup.html
b. Tidak boleh membuka tempat pengobatan
ruqyah dan tidak boleh menetapkan dan
mengharap upah ruqyah .
Syaikh fauzan telah menjelaskannya di http://
www.alsofwa.com/5047/1175-fatwa-tidak-
boleh-membuka-tempat-praktek-pembacaan-
ruqyah.html
Pendapat saya : hanya tholabul ilmu maka saya
akan merujuk pada pendapat yang menurut
saya paling rajih yaitu boleh membuka tempat
pengobatan ruqyah juga menerima upah dan
para prakteknya ditempat pengobatan ruqyah
tidaklah khusus hanya untuk terapi ruqyah
namun juga biasanya membuka praktek
pengobatan thibun nabawi lainnya (bekam,
herbal dll).
sekedar Intermezo.....................
Tgl 20 februari 2006 yang lalu telah datang
syaikh Musa Alu Nasr (murid utama Syaikh
Albani) di masjid UGM untuk memberikan
ceramahnya, saya melalui Ustadz Abu Sa'ad
sebagai pengajar ponpres Jamilurrahman
yogya, saya harus meminta bantuan beliau
sebab beliau adalah panitianya untuk bisa
menanyakan secara langsung dan
mendengarkan Fatwa Syaikh Musa Alu nasr
mengenai: 1. Hukum membuka tempat
pengobatan Ath-Thibun Nabawiyah"ruqyah,
bekam dan pengobatan herbal", 2. hukum
ruqyah secara massal atau berjama'ah
Adapun fatwa syaikh Musa Alu Nasr
mengatakan pada hukum membuka pengobatan
Ath-Thibun Nabawiyah beliau memfatwakan
BOLEH membukanya sebab mempunyai banyak
manfaat bagi masyarakat banyak sekaligus
menghidupkan sunnah rasul.
Adapun fatwa Syaikh Musa Alu Nasr mengenai
ruqyah massal beliau pun membolehkan sebab
Syaikh Jibrin (dalam fatwa2 terkini tantang
ruqyah juga membolehkan ruqyah secara
berjama'ah) juga tidak mempermasalahkan
ruqyah secara berjama'ah sebab pada
hakikatnya mendengarkan Al-Qur'an baik
secara sendiri-sendiri atau bersama sama
memiliki keutamaan bagi penyembuhan penyakit
hati atau penyakit fisik.
Wallau'alam
BERSAMBUNG