Beberapa fatwa Khalid Basalamah yang melanggar ijmak:
1. Rukun wudhu hanya dua
2. Najis hissi adalah najis mughalladzah
3. Kotoran manusia adalah najis mughalladzah
4. Manusia haram dimakan karena bertaring (melanggar ijmak illat keharaman)
Dalam ketentuan syariat, salah satu poin fikih ini saja mewajibkan dia kena ta’zir sebenarnya. Bisa juga dibekukan hak bicaranya (hajr al-mufti al-majin). Karena dia berbicara dengan kebodohan dan memfatwakannya kepada banyak orang awam.
Saya belum berbicara akidah tajsim yang dianut Khalid Basalamah yang tentunya lebih parah.
Daaannn… seperti biasa. Orang salafi diam tak mengkritik secara lugas. Karena pada dasarnya mereka memang taklid buta. Mudah ditipu ustadz-ustadznya.