Resikonya thib ruqyah dimasukkan ulama pada kitab FIQIH maka sampe KIAMAT pasti ada perbedaan pendapat juga pro dan kontra.
Jika ada yg Tidak setuju dengan salah satu tehnik hendaknya menghargai orang yg melakukannya sebab mereka juga punya dalil.
Yang ga boleh itu adalah berpecah belah dan saling bermusuhan karena hanya perbedaan pendapat dalam tehnik ruqyah dari hasil tajribah yg ada sandaran ilmiyah dan syar'iyyah juga.
Saya melihat sekarang ini ada perpecahan dikalangan peruqyah bahkan ada peruqyah akhwat mau mengundurkan diri dari dunia ruqyah hasil tahdziran salah satu ustadz yg katanya seorang peruqyah itu harus menguasai beragam disiplin ilmu syar'i yang berat berat bahasannya.