Opini publik dapat dikatakan sebagai suatu penilaian sosial atau social judgement, oleh karena itu opini publik mempunyai kekuatan tersendiri dan perlu mendapat perhatian.
Opini publik dapat berbentuk hukuman sosial, sebagai pendukung bagi kelangsungan berlakunya sopan santun dan susila. Opini publik dapat mempertahankan eksistensinya suatu lembaga atau bahkan bisa juga menghancurkan suatu lembaga. Opini publik dapat mempertahankan atau menghancurkan suatu budaya. Opini publik dapat melestarikan norma sosial.
Jika dihubungkan dengan terapi ruqyah, membentuk opini publik yang positif sangat dibutuhkan agar kelangsungan pengobatan Thibun Nabawi ini dapat eksis ditengah maraknya pengobatan berbau kesyirikan dan kesesatan.
Saya menyadari bahwa sekarang ini lagi-booming-boomingnya training ruqyah dan bermunculan ratusan bahkan ribuan peruqyah aktif yang terebar diseantero Indonesia bahkan dunia. Di jejering sosial banyak dibahas terapi ruqyah, begitu juga di media cetak maupun elektronika.
Agar umat islam semakin mengenal pengobatan Ilahiyah (ruqyah) ini dan tertarik mempelajari maupun mempraktekkannya dan menekan bahkan menghilangkan semua bentuk pengobatan perdukunan atau semua pengobatan tidak syar'i hendaknya selalu membentuk opini publik yang positif tentang ruqyah.
Cara membentuk Opini Publik ruqyah yang positif adalah :
1. Praktisi ruqyah hendaknya menghindari perkara syubhat dalam terapi ruqyah yang mirip dengan perdukunan (menarik jin dalam botol, merasa sok tahu masalah ghoib, menggetar-getarkan tangan jarak jauh seolah mengalirkan tenaga dalam dll).
2. Mengcounter semua fitnah yang dilancarkan dukun dan paranormal yang menjelek-jelekkan ruqyah semampu kita.
3. Jika ada yang mengkritik ijtihad dalam ruqyah (tehnik-tehnik) hendaknya kita juga bisa menjelaskan alasan dan dalilnya.
4. Memberikan edukasi kemasyarakat perbedaan ruqyah syar'iyyah dan ruqyah syirkiyyah.
5. secara continyu mengadakan pelatihan ruqyah syar'iyyah disetiap daerah di indonesia dan Dunia agar umat semakin paham dan ilmu ruqyah dan dapat mempraktekkannya.
7. Disadari ada beberapa oknum nyinyir selalu menyediakan waktunya mencari-cari kesalahan peruqyah, maka setiap dia menyampaikan hujatannya maka jangan didiamkan namun berikan tanggapan yang setimpal. setelah merasa cukup memberikan tanggapan tinggalkan orang itu jika terus mengajak jidal.
8. Promosikan ruqyah syar'iyyah di media jejaring sosial, media cetak dan elektronika secara massif.
9. Tutupi cela dan kekurangan peruqyah, nasihatilah dia secara sirri sebab jika kita menahdzirnya dihadapan orang banyak maka sama saja akan mencoreng nama baik ruqyah syar'iyyah.
10. peruqyah hendaknya menjaga dirinya dari semua tindakan dan perbuatan yang melanggar norma sosial dan agama.
11. Hindarkan kekerasan dalam terapi ruqyah walaupun ada dalilnya (seperti memukul dengan kayu, menusuk tubuh dengan alat refleksi yang dapat melukai dan membuat cedera pasien) kecuali benar-benar terpaksa dan memang ahlinya (tidak memukul yang mencederai) sebab sudah banyak laporan pada saya peruqyah melakukan kekerasan dan ini jadi bahan gunjingan banyak pasien dan bahan ejekan para haters ruqyah.
Insya Allah 11 poin ini jika dilakukan maka terapi ruqyah akan tetap eksis sepanjang zaman,
Wallahu a'lam.