Tanggal 20 Desember 2014 bertempat di Aula Masjid Jami’ Al Abadiyah, telah hadir para peruqyah dari seluruh Indonesia seperti dari batam, Aceh, medan, lampung, Jawa, kalimantan dan beberapa kota lainnya yang lebih dari 60 peruqyah untuk mensukseskan agenda pertemuan rapat nasional pertama Yayasan Quranic Healing dan mensukseskan agenda Bakti Sosial (BAKSOS) Ruqyah di Kompleks TransMedia,Jalan Kapten Tendean 12-14 Jakarta Selatan pada keesokan harinya tanggal 21Desember 2014 dimulai pada pukul 06.00 sampe dengan pukul 11.00 WIB.
Pada Rapat nasional yang dimulai pada pukul 09.00 dan berakhir pada pukul 05.00 WIB telah menghasilkan Empat keputusan penting yaitu :
A. Penetapan pengurus Pusat dan Daerah Yayasan Quranic healing.
B. Menetapkan Kode Etik Praktisi Quranic Healing
C. SOP (Standar Operasional Pelaksanaan) Ruqyah Metode Quranic Healing
D. Menetapkan Logo Resmi Yayasan Quranic Healing
Dengan penjabaran dibawah ini
A. Penetapan Pengurus Pusat dan Daerah Yayasan Quranic healing.
1. Dewan Pembina :
Perdana Akhmad,S.Psi(Founder Quranic Healing), Ustadz Dzulkifli, Lc, MA (Zaman Alumnus Al-Azhar Mesir (Lc) dan Libya (MA) ) , Ustadz Abdurrahman (mewakili peruqyah salafy), Ustadz Adam Amrullah (Founder Komunitas Cinta Ruqyah), Ustadz Nuruddin Al Indunissy (Founder rehab hati Qurani), Ustadz Muhammad Faizar (Founder Arsyada Asy-Syifa)
2. DEWAN SYARIAH
Ustadz Khalid basalamah, ustadz Arifuddin, Ustadz Ilham Thabrani
3. KETUAUMUM :
Muhammad zunaidi
Ketua 1 : Abu Robbani
Ketua 2 : Ikna bahtera
4. SEKRETARIS:
a. Saepudin Al-Hamiq (Ketua)
b. Eko haryono
c. eko setiawan
d. makmur Mudzahir
5. BENDAHARA:
a. Ustadz Subur (ketua)
b. Deni Ardiansyah
c. Ade abdul jalal
6. PENGAWAS:
a. Syuhada hanafi (Ketua)
b. Abuazhar
7. Humas :
a. Xeno Fitri (Ketua)
b. Edis Risnaya
c. Ahyar Al banjari
d. Agus Cahyadi (Khazanah trans 7)
8. Dakwah dan diklat (pendidikan dan latihan)
a. Hasan Al jaizy (Ketua)
b. Hafidz
c. Syamsul Arifin
d. Ibrahim
9. Ekonomi/usaha
Ustadz Gunawan, Roisah Laila Wardanie
10. Kasad
Ustadz Sahal
11. Bela Diri
Ustadz Abi Faqih
12. Tim Advokasi
(belum ditentukan)
13. Pemberdayaan Wanita
Farida Sholehah, Ummu azam, Ummu zahid, Ummu aisyah,Ummu rafiq, ummu wanti
14. Litbang (penelitian dan pengembangan)
ustadz Rahmat bekam dan Ahmad muda
15. Redaktur
Ahmad Al hafidz, Denox aji/ Kyai Sampeng lapen
CABANG YAYASANQURANIC HEALING
1. DEWAN PENGURUS WILAYAH JAKARTA
a. Jakarta timur : Andi Nugraha,Ustadz DzikrulHakim
b. Jakarta barat : Abu Ardin
2. PENGURUS WILAYAH JAWA BARAT
Abu Zahid
-Tasik
Helmi Abdul Hakim
-Depok
Bayu Andika
-Kab. Bogor
Zam Zam
Ujang
3. PENGURUS WILAYAH BANTEN
Abu Hana, Ustadz Muhammad Laqimudin , Joko( tanggerang )
4. PENGURUS WILAYAH LAMPUNG
Ustadz Ariza Abdulrohim
5. PENGURUS WILAYAH JAWA TENGAH
Aris Subandi (Purwokerto), Jauhar(wonosobo), Imron Suberi (banjar Negara), Ustadz Gunawan (klaten), Ahmad Irfan( semarang ) , Ahmad RIfai. ( Rembang ) Syamsul Hadi(Pekalongan) , Rhamadyani(Solo), Agus Abdullah (magelang)
6. PENGURUS JAWA TIMUR
Muhammad haikal
Abd. Azis ( Sitobondo ) , Syawaludin Albahr
7. PENGURUS WILAYAH ACEH
Ustadz Tumin
8. PENGURUS WILAYAH MEDAN
Ustadz Eri Abdurrohim, ustadz Ahmad Syafi’i
9. PENGURUS WILAYAH KEPULAWAN RIAU
Ustadz Suryanto Anto,
10. PENGURUS WILAYAH MUARA ENIM
Ustadz Syuryadi Amiruddin
Yayasan Quranic Healing masih menerima pendaftaran jika ada Peruqyah yang ingin membuka DPD atau DPC didaerahnya masing-masing.
B. Menetapkan Kode Etik Praktisi Quranic Healing
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING adalah muslim beraqidah lurus,sesuai dengan al-Qur’an dan sunnah, terbebas dari syirik dan bid’ah.
Pasal 2
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus merealisasikan aqidah yang lurus tersebut dalam perkataan dan perbuatan.
Pasal 3
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus berkeyakinan bahwa ayat-ayat Al-Quran dan do’a-do’a mempunyai pengaruh pada jin dan syaitan atasizin Allah semata
Pasal 4
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus melaksanakan dan mendukung berbagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, dan menjauhisemua larangan karena itu bagian dari senjata untuk mengalahkan setan.
Pasal 5
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus mengetahui danmemahami perihal jin dan setan (alam ghoib), dan tipu dayanya terhadapmanusia.
Pasal 6
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus mengetahui danmengamalkan wirid dan dzikir harian yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Sertaselalu memohon perlindungan dan pertolongan kepada Allah SWT.
Pasal 7
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus menguasai dan mampu membaca Al-Qur’an dengan tartil (fashih, baik dan benar).
Pasal 8
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus memiliki akhlak islami, tidak merokok, layak dalam penampilan dan santun dalam sikap dan prilaku
Pasal 9
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus menjaga diri dari segala penyakit ruhani (riya’, sum’ah, ujub, takabbur, hasad,nifaq, fasik) agar tidak terpedaya oleh jin dan setan.
Pasal 10
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING di dalam melakukan terapi tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan semata, serta tidakdiskriminatif.
KEWAJIBAN KHUSUSPasal 11
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus memberikan pemahaman yang benar tentang hakikat ruqyah syar’iyyah serta perbedaannya dengan ruqyah syirkiyyah.
Pasal 12
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus berusaha semaksimal mungkin untuk membimbing kepada akidah yang lurus dan ibadah sesuai dengansunnah.
Pasal 13
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus selalu berusaha menambah wawasan keislamandan penguasaan terhadap ilmu syar’i serta hafalan Qur’an dan doa-doa
Pasal 14
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus memberikan penyadaran kepada mu’alaj (orang yang diterapi) agar terhindar dari kesyirikan, kepercayaanterhadap jimat-jimat dan wirid bid’ah.
Pasal 15
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus mengetahui riwayat penderita sebelum melakukan tindakan terapi dan berhak merekomendasikan pengobatan lain atau obat-obatan sesuai pengetahuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 16
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus mengikuti training atau pendidikan dan pelatihan guna menambah pengetahuan dan wawasannya di bidang ruqyah syar’iyyah
Pasal 17
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING dalam melakukan terapi harus sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Standard Operating Prosedure (SOP) Ruqyah Syar’iyyah PRAKTISIQURANIC HEALING
KEWAJIBAN PRAKTISI KEPADA PASIEN
Pasal 18
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus memberikan pertolongan kepada pasien sebagai suatu tugas yang mulia dan dakwah fi sabilillah
Pasal 19
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus menjaga amanah dan tidak menyebarkan aib pasien kecuali untuk keperluan syar’i
Pasal 20
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING wajib menjaga batasan-batasan syar’i dalam meruqyah, tidak berkhalwat dengan lawan jenis
Pasal 21
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus mengajak pasien untuk bertaubat, meningkatkan ibadah, memperbanyak dzikir dan husnuzhon (berprasangkabaik) kepada Allah dan sesama manusia.
KEWAJIBAN TERHADAP SESAMA MU’ALIJ
Pasal 22
Sesama mu’alij anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus saling menghormati dalam menjalankan profesinya, baik secara individu atau lembaga, mengedepankan ukhuwah islamiyah dan saling menasehati dalam kebenaran dan kesabaran.
Pasal 23
Sesama anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus saling mendukung dalam menegakkan kebenaran dan saling berbagi pengetahuan dan pengalaman
Pasal 24
Setiap anggota harus menghadiri pertemuan yang diadakan oleh pengurus PRAKTISI QURANIC HEALING setempat
SANGSI TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK
Pasal 25
Setiap anggota harus mengikuti dan mentaati kode etik PRAKTISI QURANIC HEALING. Segala pelanggaran terhadap kode etik akan diselesaikan melalui komisikode etik yang anggotanya ditunjuk oleh PRAKTISI QURANIC HEALING
Pasal 26
Bagi mu’alij anggota PRAKTISI QURANIC HEALING yang melanggar kode etik akan diberikan sangsi dan peringatan kesatu, peringatan kedua dan peringatan ketiga sampai dicabutnya keanggotan yayasan dan rekomendasi ijin praktek ruqyah
Pasal 27
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus berusaha mentaati kodeetik dengan sungguh-sungguh dalam praktek ruqyah syar’iyyahnya.
Pasal 28
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus menjaga nama baik dan martabatnya sebagai peruqyah syar’iyyah.
Kode etik PRAKTISI QURANIC HEALING adalah hasil musyawarah para pendiri, pengurus dan anggota sebagai upaya dakwah tauhid dan mengabdi kepada Allah SWT.
C. SOP (Standar Operasional Pelaksanaan) Ruqyah Metode Quranic Healing
PRA RUQYAH BAGI PRAKTISI QURANIC HEALING YANG MEMBUKA TEMPAT PENGOBATAN RUQYAH:
1. Pasien (orang yang diterapi) jika seorangwanita datang ke tempat ruqyah dengan menutup aurat, apabila belum menutup auratnya disediakan mukena.
2. Pasien mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap, termasuk keluhan yang dialaminya dalam kartu rekam medik.
3. Pasien membayar biaya pendaftaran, kemudian mendapatkan kartu pasien.
4. Pasien diantar ke ruang ruqyah oleh petugas pendaftaran, dan diminta berwudhu terlebih dahulu, kemudian mengenakan mukena.
5. Pasien putri harus ada yang mendampinginya (tidak berkhalwat).
6. Petugas pendaftaran memberitahu Praktisi Quranic Healing dan menyerahkan kartu status pasien.
7. Praktisi Quranic Healing (peruqyah) masuk ke ruang ruqyahdan menyapa dengan salam, senyum, menanyakan kabarnya.
PRA RUQYAH BAGI PRAKTISI QURANIC HEALING (QH) YANG MENDATANGI RUMAH PASIEN
1. Praktisi QH menurunkan dan menyuruh pasien menyimpan semua gambar-gambar makhluk bernyawa dirumah pasien
2. Praktisi QH mengeluarkan dan menyuruh pasien menyimpan semua patung-patung makhluk bernyawa dirumah pasien.
3. Praktisi QH berdakwah tauhid terlebih dahulu kepada pasien dan keluarga pasien.
4. Praktisi QH membentengi rumah pasien dari semua gangguan dengan bacaan ruqyah.
PRAKTISI QURANIC HEALING MELAKUKAN DIAGNOSA PASIENDENGAN:
1. Jika membuka pusat pengobatan ruqyah, Praktisi QH Membaca keluhan pasien dalam kartu status pasien.
2. Jika mendatangi rumah pasien, praktisi QH menanyakan awal mula keluhan dan latar belakangnya.
3. Menanyakan apakah ada keluhan gangguan saat terjaga dan saattidur?
· Badan terasa lemah, malas, berat untuk begerak tanpa sebab tertentu.
· Sakit kepala atau bagian tertentu tanpa sebab.
· Ada bagian tubuh yang bergerak sendiri/bergetartanpa sebab.
· Tersenyum sendiri atau bicara sendiri tanpa sebab.
· Merasa kantuk ketika membaca Al Qur’an, Sholat atau mendengarkan nasehat kebenaran.
· Bersemangat untuk melakukan hal-hal maksiat atau tidak berguna.
· Muncul kedutan di bagian anggota tubuh tertentu
· Muncul emosi yang sulit dikendalikan.
· Muncul rasa kebencian atau ketakutan ketika berhadapan dengan orang sholeh.
· Berat untuk melakukan kebaikan dan ketaatan.
· Banyak menghayal dan melamun.
· Banyak lalai dari peringatan Allah.
· Makan banyak tidak merasa kenyang atau makan
· Tidak makan lama tetapi fisik kuat sekali.
· Muncul kekuatan diluar kemampuan manusia.
· Terjadi kesurupan seperti orang gila.
· Melakukan gerakan-gerakan seperti binatang tanpa disadari
· Sering melihat jin atau punya kepekaan di tanganketika ada jin disekitarnya.
· Muncul was-was, ragu-ragu saat bersuci, sholat atau membaca do’a sehingga lama sekali selesainya.
· Sering kentut, buang air ketika mengikuti sholat berjamaah.
· Ada getaran, kesemutan atau rasa panas, dingin,berdebar, sesak napas ketika membaca al-Qur’an dan dzikir dengan khusyu’.
· Sulit untuk tidur tanpa sebab.
· Terlalu banyak tidur dan mengantuk terus.
· Sering tindihan bukan karena darah rendah atau ketindihan orang.
· Mengigau saat tidur dengan kata-2 kotor atau tidak jelas artinya.
· Melakukan gerakan aneh saat tidur.
· Melakukan gerakan mengunyah dengan keras sehingga giginya beradu.
· Bermimpi buruk, seperti melihat binatang atau mahkluk aneh, mau jatuh, berada di tempat yang menyeramkan/ menjijikkan,dikejar-kejar musuh, berbuat maksiat dan lain-lain.
· Mimpi bersambung atau berulang dan sama, padahal tidurnya sudah terputus dengan bangun atau menjalankan aktifitas lainnya.
· Mimpi ditemui jin yang mengaku dirinya sebagaiarwah orang tertentu.
· Mimpi mendapat wahyu, berita ghaib, ramalan,perintah untuk berbuat maksiat.
· Mimpi merasuki dunia jin.
· Dipindah ke tempat lain saat tidur, tanpa berjalansendiri.
· Diganggu dengan cekikan di leher, digelitiki,ditendang dan sebagainya.
4. Menanyakan apakah pernahke dukun, paranormal, pengobatan alternatif supranatural, belajar tenaga dalam dan ilmu metafisik?
5. Menasihati pasien untuk bertaubat kepada Allah, apabila ia membawa jimat, maka diserah-terimakan secara tertulis untuk dimusnahkan.
6. Apabila ada keluhan fisikyang tidak temasuk gangguan jin, maka dilakukan ruqyah kemudian disarankan pengobatan yang lain.
7. Praktisi Quranic Healing menentukan terapinya dengan (bisa dipilihkan lebih dari satu):
a) Ruqyah
b) Mandi air ruqyah
c) Ruqyah Rumahnya, atau tempat usahanya
d) Konsultasi
e) Pelatihan Ruqyah mandiri.
8. Praktisi Quranic Healing menerangkan ruqyah syar’iyyah dengan singkat
SAAT PROSESI RUQYAH :
1. Ketika pasien diduga terkena gangguan jin atau sihir, maka disiapkan air daun bidara atau herbal lainnya untuk ruqyah minum atau mandi.
2. Pembacaan ayat-ayat dan doa-doa ruqyah standar dengan tartil dan jahr (jelas) diarahkan ke pasien/air.
3. Apabila terjadi reaksi pada bagian tubuh pasien seperti: gemetar, panas, kepala pusing, sesak nafas, jantung berdebar, seluruh tulang terasa linu, ada sesuatu yang berjalan melalui peredaran darah, atau mau muntah dan batuk-batuk keras tanpa ada yang tampak keluar, maka tepuklah bagian-bagian tersebut atau tekan pada titiktertentu, sambil membaca doa perlindungan dan bacakan ayat-ayat ‘adzab. Kemudian bentaklah jin untuk keluar! Letakkan telapak tangan kananmu padanya dan bacakan ayat-ayat dan do'a pilihan di segelas air bidaralalu minumkan.
4. Apabila berontak dan membahayakan dirinya atau orang lain, maka dilakukan pengamanan seperlunya.
5. Apabila meronta-ronta kesakitan, atau menangis keras, sampai selesai mendengarkan Ruqyah dan do'a, maka ajaklah jin yang berada dalam tubuh untuk berbicara, tanyakan apa agamanya, kalau ia beragama Islam, maka suruh diakeluar demi taat kepada Allah, karena jin dan manusia hanya diciptakan untuktaat dan mengabdi kepada Allah. Kalau jin kafir, diajak masuk Islam.
6. Waktu ruqyah dan diagnosa disesuaikan dengan kondisi.
7. Pasien yang muntah sudah disediakan keranjang sampah yang dialasi kantong plastik, kemudian dimintauntuk membuang ke tempat sampah yang ada di luar ruang ruqyah.
8. Praktisi Quranic Healingmengisi kartu status pasien: reaksi pasien,perkembangan setelah terapi, saran-saran, dan terapi lanjutan.
PERINGATAN :
1. Praktisi Quranic Healing tidak boleh melakukan sentuhan tangan langsungpada bagian tubuh pasien yang sensitif.
2. Praktisi Quranic Healing tidak boleh memarahi pasien atau keluarganya karena kebodohan mereka.
3. Praktisi Quranic Healing tidak boleh memaki jin yang mengganggu.
4. Praktisi Quranic Healing tidak perlu dialog dengan jin pengganggu, kecuali sekedar dakwah.
5. Praktisi Quranic Healing selalu menggunakan sarung tangan kulit saat ruqyah pasien.
6. Praktisi Quranic Healing tidak melakukan vonis gangguan jin atau serangan sihir kecuali setelah jelas reaksi yang terjadi saat ruqyah.
7. Praktisi Quranic Healing tidak boleh menakut-nakuti pasien dengan bahaya gangguan yang dialaminya, tetapi memberikan motivasi yang baik.
8. Bacaan ruqyah tidak boleh bisik-bisik, tetapi dibaca dengan jelas, tartil, dan diarahkan ke air ruqyah atau telinga pasien.
9. Tidak melakukan mallpraktek ruqyah
a. Terapi ruqyah metode Quranic Healing tidak dicampur dengan pengobatan lain yang tidak sesuai tuntunan Rasulullah (Tenaga dalam, memakai jimat dan benda keramat, hipnotis, Ilmu kesaktian, perdukunan)
b. Tidak menimbulkan mudharat yang lain seperti Meninggalkan cacat tubuh (patah tulang, gegar otak, kelumpuhan)
c. Tidak boleh melakukan kekerasan yang meninggalkan cedera fisik dan memukul daerah Mata, telinga, tenggorokan, ulu hati, kemaluan
d. Khusus pasien wanita :
· Didampingi mahram/suami.
· Menghindari sentuhan langsung dengan pasien wanita kecuali membahayakan dirinya sendiri dan peruqyah.
· Dalam kondisi emergency dapat menyentuh tubuh seperti kepala, tangan atau kaki kecuali daerah terlarang seperti payudara, perut, area kemaluan, pantat dan paha sama sekali tidak boleh disentuh dalam keadaan apapun.
· Membaca ruqyah tidak boleh terlalu dekat ke pasienwanita.
10. Diperbolehkan melakukan semua tehnik ruqyahyang tauqifiyah dan tajribah asal tidak mengandung unsur kesyirikan.
11. Tidak melakukan mediumisasi (memasukkan jin kedalam tubuh seseorang) dalam terapi ruqyah.
12. Tidak mentransfer penyakit ke benda atauhewan.
13. Boleh menentukan tarif yang tidak memberatkan pasien atau sesuai kesepakatan.
D. Menetapkan Logo Resmi Yayasan Quranic Healing
Logo yang disepakati adalah :