Keterangan:
1.Beraqidah ahlussunnah dan bertauhid lurus dan bersih dari Tathayur, Bid'ah dan Khurafat.
2. PERNAH pernah mengikuti pelatihan Ruqyah Syar'iyyah dari ARSY, QHI, RH, KCR, AA, atau telah memahami ruqyah secara akademik dan telah aktif meruqyah.serta mendapat rekomendasi dari trainer QHI.
3. -Membayar infaq peranggota minimal Rp10.000,- per bulan. Diserahkan ke ketua DPD masing2. Paling lambat tanggal 10
-Ketua DPD menyetor ke bendahara DPW paling lambat tanggal 15
-bagi yang belum mampu dibebaskan dr infak hingga mampu menafkahi diri sendiri
4. Mengemban tugas dkwah atau tugas organisasi dengan baik.
5. Taat terhadap kode etik dan mengikuti Sop QHI
6. Sanksi teguran atau keras tergantung dari kesalahan yang dilakukan.