APAKAH SETIAP TEHNIK-TEHNIK MERUQYAH ITU PERLU DALIL DARI ALQURAN DAN SUNNAH?
Ustad ;
Salahudin Sunan Al-sasakiالحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على محمد وآله وصحبه وسلم.وبعد:
Tulisan saya ini sebagai jawaban dari saya sendiri terhadap keragu-raguan seseorang yang telah membaca tulisan-tulisan saya atau secara umum bagi semua yang merasa masih meragukan penggunaan tehnik-tehnik tertentu didalam ruqyah syar'iyah oleh para peruqyah di Indonesia khususnya.Sebelum kita lanjut,mari kita simak dulu hadits berikut dan perhatikan dengan baik-baik!Disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri رضي الله عنه berikut ini:
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانُوا فى سَفَرٍ فَمَرُّوا بِحَىٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَلَمْ يُضِيفُوهُمْ. فَقَالُوا لَهُمْ هَلْ فِيكُمْ رَاقٍ فَإِنَّ سَيِّدَ الْحَىِّ لَدِيغٌ أَوْ مُصَابٌ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ نَعَمْ فَأَتَاهُ فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ الرَّجُلُ فَأُعْطِىَ قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَهَا. وَقَالَ حَتَّى أَذْكُرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-. فَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ. فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا رَقَيْتُ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. فَتَبَسَّمَ وَقَالَ: وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ. ثُمَّ قَالَ « خُذُوا مِنْهُمْ وَاضْرِبُوا لِى بِسَهْمٍ مَعَكُمْ.
"Dari Abu Sa’id Al Khudri, bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dahulu berada dalam safar (perjalanan jauh), lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantas berkata pada para sahabat yang mampir, “Apakah di antara kalian ada yang bisa meruqyah (melakukan pengobatan dengan membaca ayat-ayat Al Qur’an, -pen) karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.” Di antara para sahabat lantas berkata, “Iya ada.” Lalu ia pun mendatangi pembesar tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al Fatihah. Akhirnya, pembesar tersebut sembuh. Lalu yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor kambing, namun ia enggan menerimanya -dan disebutkan-, ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kisahnya tadi pada beliau. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah kecuali dengan membaca surat Al Fatihah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas tersenyum dan berkata, “Bagaimana engkau bisa tahu Al Fatihah adalah ruqyah (artinya: bisa digunakan untuk meruqyah, -pen)?” Beliau pun bersabda, “Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian.” (HR. Bukhari no. 5736 dan Muslim no. 2201). Imam Nawawi membuat Bab dalam Shahih Muslim tentang bolehnya mengambil upah dari ruqyah dengan Al Qur’an atau dzikir").
Dari hadits diatas timbul pertanyaan yaitu: Kenapa Rasululloh SWT tidak bertanya kepada sahabat Abu Said Alkhudri tentang dalil dipakainya Alfatihah sebagai ayat ruqyah?Taukah anda kenapa??? Alasannya adalah:
1.Keumuman firman Allah SWT dalam surah Al-Israa:82:
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ ۙ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا.
"Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian".Jadi semua ayat Alquran itu bisa digunakan sebagai ayat ruqyah.
2.Keumuman hadits Nabi SAW berikut:
اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ
Peragakanlah manteramu itu di hadapanku. Mantera itu tak ada salahnya selama tak mengandung syirik.'(HR. Muslim No.4079).
Disini jelas bahwa mantra-mantra itu boleh dengan syarat didalamnya bersih dari kesyirikan
3.Hukum asal dari kedokteran atau berobat adalah mencari jalan keluar untuk sembuh.Ruqyah dan kedokteran bukanlah ibadah mahdhoh(ibadah dalam arti sempit yaitu aktivitas atau perbuatan yang sudah ditentukan syarat dan rukunnya),seperti; shalat,puasa,dan haji.Ibadah ini sifatnya taufiqi/berdasarkan dalil.Seandainya kedokteran dan ruqyah itu ibadah mahdhoh,maka diharamkan mengambil upah.Jadi ruqyah dan kedokteran itu boleh mengambil upah karena bukan ibadah mahdhoh dan boleh berijtihad didalamnya selama tetap menjaga batasan-batasan syari'atnya.Silahkan gunakan tehnik-tehnik yang memang dilapangan bisa bermamfaat bagi pasien.
Jadi jelasnya ijtihad dalam ruqyah syar'iyah tidak mesti harus ada dalilnya,karena tehnik-tehnik yang digunakan di zaman kita sekarang sifatnya ijtihadiyah.Selama hasil ijtihad ini bermamfaat di lapangan,maka NO PROBLEMA!
Mudah-mudahan jawaban saya ini bisa memberikan penjelasan pada pertanyaan anda atau bisa menghentikan tahdzir dari mereka yang hatinya masih sakit(maaf).Terakhir bagi yang sudah inbox saya mengenai masalah ini saya katakan ini lah jawaban saya dan moga anda mengerti.Terima kasih.
وصل الله على محمد و آله وصحبه وسلم والحمد لله رب العالمين.والله اعلى واعلم