Hukum Smule Bernyanyi Lawan jenis
Didalam hukum bernyanyi ada perbedaan pendapat para ulama ada yang mengatakan haram ada yang mengatakan mubah dll, apalagi bernyanyi dengan lagu mengundang birahi , menyanyi di muka umum , menyanyi lawan jenis bukan mahramnya ,ini jelas hukum haram dan berdosa , bersenang senang dengan suami orang ,istri orang dll, begitu juga memakai alat seperti smule ini jelas untuk kesenian dunia dan membuang buang waktu saja , maka jauhi hal tersebut agar terhindar dari dosa dan ma'siat .
Siapa saja yang hidup di akhir zaman, tidak lepas dari lantunan suara musik atau nyanyian. Bahkan mungkin di antara kita –dulunya- adalah orang-orang yang sangat gandrung terhadap lantunan suara seperti itu.
Bahkan mendengar lantunan tersebut juga sudah menjadi sarapan tiap harinya. Itulah yang juga terjadi pada sosok si fulan. Hidupnya dulu tidaklah bisa lepas dari gitar dan musik . Namun, sekarang hidupnya jauh berbeda. Setelah Allah mengenalkannya dengan Al haq (penerang dari Al Qur’an dan As Sunnah), dia pun perlahan-lahan menjauhi berbagai nyanyian.
Alhamdulillah, dia pun mendapatkan ganti yang lebih baik yaitu dengan kalamullah (Al Qur’an) yang semakin membuat dirinya mencintai dan merindukan perjumpaan dengan Rabbnya.
Ada sebagian mengharamkan untuk kehati-hatian...
Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan merupakan perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan dapat membuat kita lalai dari mengingat Allah serta lalai melaksanakan shalat. Kebanyakan ulama menafsirkan kata lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna) dalam firman Allah dengan nyanyian atau lagu.
“Artinya : Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan ucapan yang tidak berguna”.[Luqman : 6]
Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bersumpah bahwa yang dimaksud dengan kata lahwul hadits adalah nyanyian atau lagu. Jika lagu tersebut diiringi oleh musik rebab, kecapi, biola, serta gendang, maka kadar keharamannya semakin bertambah. Sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi oleh alat musik hukumnya adalah haram, maka wajib untuk dijauhi. Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berpendapat.
“Artinya : Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zina, kain sutera, khamr, dan alat musik”.
Al-Bukhari tentang minuman dalam bab ma ja’a fi man yastahillu al-khamr wa yusmmihi bi ghairai ismih
Yang dimaksud dengan al-hira pada hadits di atas adalah perbuatan zina, sedangkan yang dimaksud al-ma’azif adalah segala macam jenis alat musik. Saya menasihati anda semua untuk mendengarkan lantunan al-Qur’an yang di dalamnya terdapat seruan untuk berjalan di jalan yang lurus karena hal itu sangat bermanfaat. Berapa banyak orang yang telah dibuat lalai karena mendengar nyanyian dan alat musik.
--------------
Dari Gus nur
Aplikasi KARAOKE SMULE...
Aku ditanya bagaimana hukumya SMULE yg sekarang lagi ngetrend..
Dulurku, saudaraku, kalau aku di tanya hukum di dunia maya rasanya malas jawabnya, yg jelas, kalau mau dikembalikan ke Hukum Agama, jelas itu hukumnya MUSIBAH BERAT / DOSA BESAR...
Tapi ini kan dunia maya, tidak bisa bicara hukum atau ngasih dalil hukum di dunia maya bahwa itu DOSA BESAR... karena dunia maya adalah dunia TIDAK JELAS DAN NGAWUR.. yg Mulia jadi hina, yg benar kadang di cemooh sok suci..
Jadi, bagi yg mau saja, jangan sampai anda terfitnah zaman semacam aplikasi smule itu, apalagi kalau anda masih status isteri orang, atau status suami orang, terus duet nyanyi, maka itulah fitnah terberat dan azab nya jg sgt berat bagimu...
bahkan seandainya anda janda sekalipun, kalau bisa hindari unggah2 smule itu, apalagi dgn goyang2 yg over dosis, demi Allah itu NGGILANI BANGET. Dan itu secuilpun tdk akan memberikan maslahat dan kehormatan sdikitpun utk anda...
Salam barokah dan mhon maaf ya, njaluk sepuro, gelem yo sampean gawe, gak gelem yo monggo, jadilah artis smule yg ngetop... tugasku tetap doakan anda semua nanti HUSNUL KHOTIMAH.