1. Membutuhkan informasi tentang pasien, atau kliennya dengan menanyakan namanya dan nama ibunya.
2. Menanyakan hari lahir dan pasarannya.(kliwon, legi, pahing, pon, wage) atau orang Jawa sering menyebutnya weton (hari lahir dan pasarannya), termasuk waktu lahirnya pagi, sore, siang atau malam.
3. Memberikan mantra-mantra terkadang ayat tertentu dan doa tertentu, atau membaca mantra, atau membaca symbol-simbol tertentu sebagai pengganti mantranya agar diamalkan secara khusus, waktu khusus, dengan cara khusus dan hitungan khusus.
4. Meminta sesaji apapun bentuknya, baik kemenyan, bunga-bungaan, buah-buahan, binatang, telur, benda mati dan sebagainya. Kemudian diletakkan di tempat khusus yang ia tentukan.
5. Memberikan jimat, rajah, wifiq, haikal, isim dengan tulisan arab, atau bahasa lainnya, benda-benda yang dianggap pusaka, potongan kayu, selembar kain, atau rajah yang dibungkus rapih dimasukkan dalam ikat pinggang, dompet, digantung, ditanam di pojok-pojok rumah dan sebagainya.
6. Memberi informasi ghaib tentang keberadaan makhluk ghaib dengan ciri-cirinya atau karakternya atau menerawarang barang yang hilang dan orang yang kabur/hilang.
7. Menunjukkan bahwa dirinya punya kekuatan ghaib, katanya bantuan Allah langsung, khadam malaikat, atau bantuan jin, tenaga dalam, kebatinan, transfer energi positif atau membuang energi negatif.
8. Memberikan ramalan ghaib tentang sesuatu yang sudah terjadi atau sedang terjadi atau yang akan terjadi. Seperti menjelaskan dosa-dosa pasien yang baru datang secara rinci, atau masa lalu pasien, menerangkan isi rumah pasien, dan meramal masa depannya.
9. Tathayyur (menghubung-hubungkan sebuah peristiwa/feno-mena alam dengan nasib baik/buruk seseorang atau suatu kaum). Seperti seorang dianggap nasibnya sial karena dia punya rumah tepat di pertigaan yang sering disebut rumah tusuk sate atau ada kuburan bayi.
10. Menggunakan media manusia atau barang untuk berhubungan dengan makhluk ghaib, atau untuk memohon bantuan ghaib. Ada yang dengan media air untuk melihat pelaku kejahatan, atau istrinya untuk kerasukan jin dan ditanyai apa yang diperlukan.
11. Memberikan amalan bid`ah dengan niat mendekatkan diri kepada Allah seperti thawaf di kuburan wali, puasa mutih, puasa ngrowot, puasa ngebleng, puasa pati geni, atau amalan sunnah dengan tata-cara bid`ah misalnya baca Al-Ikhlash dengan telanjang dan berendam di sungai, atau amalan syirik seperti menyembelih binatang tertentu diatas kuburan atau melakukan dosa besar seperti berzina sebagai ritual di Gunung Kemukus Jawa Tengah.
12. Menggunakan benda-benda bekas pasien atau kliennya, benda pusaka untuk tolak hujan atau tempat khusus sebagai syarat dalam ritualnya mengundang bantuan jin.
13. Melakukan sihir atas permintaan orang lain atau menunjukkan kemampuan sihirnya seperti menusuk hidungnya dengan paku tanpa luka, minum air raksa.
14. Mencabut sihir dan mengeluarkan benda-benda sihir dari tubuh pasien seperti paku, tulang, pecahan kaca, rambut dan sebagainya. Meskipun dengan menggores tubuh pasien, tetapi tanpa keluar darahnya.
15. Melakukan pemagaran/pembentengan ghaib terhadap orang, barang, rumah, atau tempat usaha agar tidak ada gangguan dari makhluk ghaib.