Ya, hal itu boleh berdasarkan beberapa
dalil. Misal hadits ‘Aisyah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 1017, hadits ini
dikuatkan dengan hadits-hadits pendukung,
bahwa Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
mengunjungi Tsabit bin Qais yang sedang sakit
maka beliau berdoa,
ﺍﻛْﺸِﻒِ ﺍﻟْﺒَﺎﺱَ ﺭَﺏَّ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ
“Hilangkanlah penyakitnya wahai Rabb sekalian
manusia.”
Kemudian beliau mengambil tanah dari Bathhan
(suatu lembah di Madinah), beliau meletakkannya
pada suatu wadah kemudian beliau meniup
padanya kemudian mengusapkannya padanya
(Tsabit).
Suatu perkara yang telah diketahui bahwa orang
yang sakit bisa mengambil manfaat dari air yang
dibacakan ruqyah, dan pengaruhnya juga perkara
yang bisa dirasakan. Karena pada air itu ada
kekhususan, jika ditambah dengan dibacakan
ruqyah maka akan ada dua manfaat. Yang terasa
dan yang maknawi.
Maka membacakan ruqyah pada air itu perkara
yang diperbolehkan.
Demikian juga diperbolehkan membacakan ruqyah
pada minuman yang bisa dimanfaatkan secara
kesehatan, seperti madu, minyak habbatus
sauda’, minyak zaitun dan lain-lain. Dengan
catatan tidak melebar-lebarkan masalah, lalu
menganggap semua minuman boleh dibacakan
ruqyah. Maka harus diperhatikan batasannya
yaitu yang bisa dimanfaatkan secara ilmu
kesehatan.
Apakah Bagi Peruqyah Untuk Menggunakan
Garam?
Diperbolehkan bagi peruqyah
menggunakan garam pada iar yang dibacakan
ruqyah padanya, karena diketahui hala itu
bermanfaat biidznillah. Dalil yang menunjukkan
bolehnya hal tersebut adalah hadits Ali ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ
ﻋﻨﻪ yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrany no.
5890 sanadnya shahih,
Seekor kalajengking menyengat Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ
ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ saat beliau shalat, ketika selesai shalat
beliau bersabda,
ﻟَﻌَﻦَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺍﻟْﻌَﻘْﺮَﺏَ ، ﻻَ ﺗَﺪَﻉُ ﻣُﺼَﻠِّﻴًﺎ ، ﻭَﻻَ ﻏَﻴْﺮَﻩُ
“Semoga Allah melaknat kalajengking, dia tidak
meninggalkan orang yang shalat atau selainnya,
kemudian beliau meminta garam dan air, lalu
beliau mengusap di atasnya dan membacakan
ruqyah…”
Maka penggunaan garam pada kondisi dan cara
seperti ini dan yang semisal adalah boleh.
Adapun penggunaan garam dengan caranya para
tukang sihir dan dukun maka tidak boleh, karena
itu bentuk kesyirikan. Seperti penggunaan garam
untuk mengusir jin, menolak ‘ain, atau saat
keluarnya pengantin wanita dari rumahnya
sampai ke rumah suaminya, atau digunakan pada
anak bayi yang baru lahir dan wanita nifas.
Dan harus diketahui bahwa yang mampu
mengusir jin itu hanyalah Allah ﺗﻌﺎﻟﻰ ,
sebagaimana dalam firman-Nya,
ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻗَﺮَﺃْﺕَ ﺍﻟْﻘُﺮﺁﻥَ ﺟَﻌَﻠْﻨَﺎ ﺑَﻴْﻨَﻚَ ﻭَﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻻَ ﻳُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ
ﺑِﺎﻵﺧِﺮَﺓِ ﺣِﺠَﺎﺑًﺎ ﻣَّﺴْﺘُﻮﺭًﺍ
“Dan jika engkau membaca Al-Qur’an, Kami
jadikan antara engkau dan antara orang yang
tidak beriman dengan hari akhir sebuah tirai yang
menutupi.” (Al-Isra’: 45)
Yang mendorong orang berkata bahwa garam itu
untuk mengusir jin adalah sandaran mereka
terhadap berita yang masyhur yaitu bahwa jin itu
tidak memakan makanan bergaram. Maka dari
sini mereka memahami bencinya jin terhadap
garam. Dan ini adalah kesimpulan yang bathil
dan salah, karena permusuhan jin itu nyata
terbukti bedasarkan fitrah dan ayat, dan hanya
Allah ﺗﻌﺎﻟﻰ yang mampu mengusirnya, melalui
sebab memperbanyak dzikir dan doa.
itu artinya boleh kita meruqyah makanan
minuman , herbal, jamu , dll
kita berdagang sangat di anjurkan
Apalagi uang yang kita dapat untuk brdakwa
membela agama Allah, untuk yatim piatu dll
yang penting tidak ada unsur kesyirikan, sama
saja ruqyah, herbal, obat, dokter, tidak bisa
menyembuhkan penyakit,
yang bisa menyembuhkan hanya Allah
ﺇِﻳَّﺎﻙَ ﻧَﻌْﺒُﺪُ ﻭَﺇِﻳَّﺎﻙَ
ﻧَﺴْﺘَﻌِﻴﻦ