Ustad : Perdana Akhmad
Pengertian dakwah kultural adalah menanamkan
nilai-nilai Islam dalam seluruh dimensi kehidupan
dengan memperhatikan potensi dan kecenderungan
manusia sebagai makhluk budaya.
"Seperti halnya yang dilakukan Walisongo.
Kita
harus akui islamisasi nusantara bisa berhasil
karena dai-dainya melakukan pendekatan kultural
dalam berdakwah, bukan teologis,"
Walisongo menyebarkan syiar Islam di tanah Jawa
melalui berbagai media budaya, seperti wayang,
gamelan, dan tembang-tembang Jawa.
Walisongo, memasukkan nilai ajaran Islam ke
dalam media budaya, misalnya, tembang dolanan
"Sluku-Sluku Bathok" yang sebenarnya berasal dari
bahasa Arab dan mengandung ajaran keislaman.
Begitu juga dakwah yang di emban kami Quranic
Healing Community menggunakan dakwah kultural.
Kultur masyarakat sekarang adalah masyarakat
modern, sangat mempercayai ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Betapa banyak umat islam tidak
mengenal ruqyah karena sudah merasa sulit
mempelajari ruqyah dikarenakan banyaknya istilah
arab yang mereka sendiri tidak paham bahkan
alergi.
Dan betapa banyak umat islam tertipu ilmu
sihir yang dapat dikemas secara ilmiyah dan
modern hanya karena ahli sihir itu mampu
berdakwah secara kultural modern??
Dengan memadukan teori ilmiyah disertai istilah
ilmiyah dan modern akan semakin mudah untuk
mengajak umat islam mengenal terapi ruqyah.
Bukti keberhasilan dakwah kami adalah kami
berhasil mengenalkan dakwah tauhid melalui
ruqyah dan sidah mencetak puluhan ribu praktisi
ruqyah dan berhasil mensyi'arkan ruqyah di media
cetak dan elektronika.
"banyak yang belum paham. Dakwah itu bisa
dilakukan dengan berbagai cara,
hanya sebagai cara,
bukan menjadi tujuan,"
Saya masih ingat sekali, berkali-kali saya ditahdzir
seorang ustadz peruqyah senior ketika
menggunakan istilah modern dan penjelasan
ilmiyah namun saya dapat membuktikan sekarang
ruqyah semakin dikenal dan dakwah tauhid kami
semakin berkembang lintas batas dan semoga
kliniknya tetap ramai dikunjungi umat.
Kami ingin seluruh lapisan masyarakat kenal
ruqyah sebab sekarang ini sudah mulai ada
komersialisasi ruqyah dan sentralisasi ruqyah
hanya dimiliki sebagian ustadz saja dan jika umat
ingin mempelajarinya diberikan syarat bid'ah yang
memberatkan.