Jin bisa menculik manusia
Dalam riwayat Baihaqi, dari Ubaid bin Umair, beliau menceritakan,
Ada salah seorang penduduk Madinah yang hilang di zaman khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu, hingga istrinya lapor kepada Umar dan mengadukan suaminya yang hilang. Kemudian Umar menyuruhnya,
إنطلقي فتربصي أربع سنين
“Pulanglah, dan tunggu (jangan menikah) sampai 4 tahun.”
Setelah 4 tahun berlalu, wanita ini datang lagi karena suaminya belum kunjung datang. Kemudian Umar berpesan,
إنطلقي فاعتدي أربعة أشهر وعشراً
“Pulanglah, dan jalani masa iddah selama 4 bulan 10 hari.”
Seusai masa iddah, Umar memanggil keluarga suaminya, dan Umar menyuruhnya mewakili si suami untuk menceraikannya. Selanjutnya, Umar mengatakan,
إنطلقي فتزوجي من شئت
“Pulanglah dan silahkan menikah dengan lelaki lain yang dia cintai.”
Setelah berselang beberapa lama, suaminya datang. Umarpun bertanya kepadanya, “Dari mana saja kau ini?”
Jawab orang ini,
إستهوتني الشياطين ، فوالله ما أدري في أي أرض، حتى غزاهم جن مسلمون ، فكنت فيمن غنموه، فقالوا لي : أنت رجل من الإنس ، وهؤلاء الجن ، فما لك وما لهم ؟ فأخبرتهم خبري ، فقالوا : بأية أرض الله تحب أن تصبح ؟ فقلت : بالمدينة : هي أرضي ، فأصبحت وأنا أنظر إلى الحرة
Setan-setan (jin kafir) menahanku. Demi Allah, saya tidak tahu di mana saya berada. Hingga datang jin-jin muslim memerangi mereka (hingga mereka kalah), dan saya termasuk orang yang menjadi rampasan perang itu. Para jin muslim itu mengatakan, ”Kamu manusia, sementara mereka jin. Apa urusanmu dengan mereka?” Akupun menceritakan kejadian yang aku alami. Kemudian mereka menawarkan, kamu mau balik ke daerah mana? Aku jawab: ’b, itu kampungku.’ Tiba-tiba saya sampai Madinah dan saya melihat bebatuan madinah.”
Kemudian Umar memberikan pilihan kepada orang ini, untuk kembali kepada istrinya ataukah menerima pengembalian mahar istri sebagai bentuk diterimanya gugat cerai dari istri. (HR. Baihaqi dan dishahihkan al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil, 6/151).
Sumber : Copas dr room Jember Mengaji II