Hati Hati Klo Anda Memperbolehkan Zimat ..?
Nabi Shallalloohu 'Alaihi wa Sallam bersabda,
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺮُّﻗَﻰ ﻭَﺍﻟﺘَّﻤَﺎﺋِﻢَ ﻭَﺍﻟﺘِّﻮَﻟَﺔَ ﺷِﺮْﻙٌ
“Sesungguhnya ruqyah, tamimah, dan tiwalah adalah syirik.”
[Shohiih, H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad. Lihat Shohiih Jami’ ash Shoghiir (no. 1632)]
Keterangan :
TAMIMAH adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak untuk menangkal dan menolak penyakit ‘ain. Jika yang dikalungkan itu berasal dari ayat-ayat al Qur’an, sebagian 'ulamaa terdahulu memberikan keringanan dalam hal ini, dan sebagian yang lain tidak memperbolehkan dan melarangnya, diantaranya Ibnu Mas’ud Rodhiyalloohu 'Anhu.
Dan pendapat mengharamkan inilah yang LEBIH KUAT sebab :
1. KEUMUMAN LARANGAN Nabi Shallalloohu 'Alaihi wa Sallam, serta TIDAK ADA DALIL PENGKHUSUSANNYA.
2. Sebagai tindakan PREVENTIF, karena pembolehan akan tamimah untuk ayat al Qur'an menyebabkan terbukanya pintu-pintu kesyirikan yang lain, dengan dalih qiyash (baca : ma'al faariq).
3. Jika ia mengalungkan sesuatu dari ayat al Qur'an, maka hal itu menyebabkan pemakainya menghinakannya, misalnya dengan membawanya pada waktu buang hajat atau lainnya.
RUQYAH : Ini diperbolehkan apabila penggunaannya bersih dari hal-hal syirik, karena Rasululloh Shallalloohu 'Alaihi wa Sallam telah memberikan keringanan dalam hal ruqyah ini untuk mengobati ‘ain atau sengatan kalajengking. Adapun jika mengandung lafazh syirik berupa permohonan perlindungan kepada selain Alloh 'Azza wa Jalla maka inilah yang diharamkan dalam dalil di atas.
TIWALAH adalah sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwa hal tersebut dapat menjadikan seorang istri mencintai suaminya, atau seorang suami mencintai istrinya atau biasa yang disebut sebagai PELET.
Walloohu a'lam...